Senangnya di rumah

 Wanita itu tak habis pikir, meski sudah bercerai dengan suaminya, sang mantan ini masih terus mencari masalah. Melaporkan kasus kondisi masa lalu rumah tangganya, dan itupun gak habis pikir diproses juga sama penegak hukum hingga sampai ke pengadilan dengan perkara pidana. Dengan tuduhan kdrt psikis saat memarahi suami sering pulang dalam kondisi mabuk.

Adalah hal lumrah di setiap keluarga, bila suami pulang mabuk pastilah marah marah. Tidak mungkin tuh dibiarkan karena sudah merusak nilai keluarga. Apalagi bila ada anak di rumah, tidak bisa dibiarkan memberi contoh anak untuk mabuk mabukan.

Bagi masyarakat umum sudah ada yang gak beres dengan proses hukum ini. Ada semacam Sebab dan akibat yang seakan diabaikan hingga kasus ini menjadi ranah pidana. Pertama ini soal nilai keluarga, kedua istri marah karena suami mabuk, ada Sebab akibat.

Clausal innocence 

Di negara beradab, itu membunuh karena membela diri bisa dibebaskan dari tuntutan hukum. Apalagi persoalan sebuah ucapan, sebagai reaksi karena sang terlapor melakukan pelanggaran nilai keluarga. Ada Sebab, maka harusnya ini bisa disebut reaksi bela diri, ini yang nampaknya tidak dinilai oleh penegak hukum.

Persoalan tuntutan pidana ini juga keterlaluan, bagaimana rendahnya etika atau Norma penegak hukum dalam memandang nilai sebuah keluarga. Seakan para penegak hukum ini tak memiliki keluarga, apa yang dilakukan para penegak hukum ini bila menemukan anggota keluarganya mabuk, apakah dibiarkan atau dimarahi. Ini yang bikin publik geleng geleng kepala, ada yang tidak beres dengan proses hukum wanita ini.

Seakan juga menandai sebuah paradigma, seorang ibu itu tidak ada nilainya di keluarga. Hukum adalah hukum, bila mengesampingkan sebuah nilai moral di keluarga. Maka nilai hukum itu tidak bisa dipercaya sebagai sebuah kepastian yang adil.

Alat bukti atau pengabaian nilai keluarga

Banyak hal hukum bila melanggar sebuah Norma atau nurani akan bersembunyi di balik alat bukti yang tidak cukup atau masih dalam proses. Sebuah kenyataan bahwa hukum bisa dipermainkan. Tentunya oleh yang berkuasa atau pemilik uang, ini jadi preseden bagi pencari keadilan.

Bila tidak ada rasa keadilan, maka hilang kepercayaan kepada penegak hukum akan menimbulkan adanya hakim jalanan. Orang akan cenderung main hakim sendiri. Bisa lebih buruk lagi akan merusak sendi sendi bernegara.

Disini sebenarnya banyak celah dalam hukum yang bisa dimanfaat oleh penegak hukum. Bila untuk memperkaya diri, maka itulah akhir dari sebuah kepercayaan. Hanya memiliki nama tapi tak memiliki nilai di masyarakat.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
logo
Copyright © 2013. detipso - All Rights Reserved | Template Created by Infotipso Proudly powered by Blogger