Hakikat cinta itu keluarga

 Ini bila seorang pria ngajak kekasihnya gituan sebelum janur melengkung, maka pria itu boleh dikatakan brengsek. Bila pria itu memaksa dengan nama cinta, maka sudah pasti termasuk jenis predator seks. Tipe pria yang tidak bertanggung jawab, meski dia cuakep maupun kaya raya.

Ada idiom memang seragam atau kilau harta membutakan mata, dan biasanya siapapun mudah luluh dengan iming iming begituan. Namun tetap saja bila tidak mau nikah dan hanya untuk senang senang, mereka itu sampah. Tak bernilai, meski hartanya bertumpuk sampai langit ketujuh.

Layak tidaknya seorang pria untuk sebuah cinta adalah komitmen berkeluarga, layak tidaknya untuk diberi sebuah kehormatan adalah nikah dan kesetiaan. Tanpa memiliki nilai untuk berkeluarga, setiap jalinan cinta hanya untuk pelampiasan nafsu. Coba dites, akan kesetiaan, pasti dia akan cari orang lain bila ditolak untuk gituan.

Yuk berkeluarga 

Untuk kesekian kalinya publik dibuat marah atas meninggalnya seorang gadis akibat kekerasan dalam hubungan cinta. Lemahnya kontrol sosial, tidak adanya bantuan yang memadai saat teriakan minta tolong bergema, menjadi tanda masyarakat dan perlindungan hukum kita sangat rapuh. Semuanya baru diperhatikan saat si korban sudah meninggal, saat semuanya menjadi viral, lebih ke arah ketidak adilan.

Kelihatan kalau hukum kita itu harus dibayar mahal agar bisa dilayani, bahkan harus dengan nyawa sekalipun. Juga persepsi publik tentang aborsi, seperti sebuah dilema. Penghargaan atas sebuah kehidupan untuk si kecil sangatlah minim

Harga untuk sebuah kehidupan bagi si buah hati sangatlah rendah. Bahkan lebih mementingkan ego dari sebuah nilai kehidupan. Bila malu untuk menikah dengan memiliki anak, maka jadi lah pria yang bertanggung jawab, bukan dengan membiarkan nafsu berkuasa.

Aborsi itu pembunuhan berencana 

Nih kalau di KUHP pembunuhan berencana itu hukumnya mati, memang pantas untuk yang merencanakan sebuah kematian bagi si kecil yang tak bisa membela diri ini. Apalagi bila aborsinya sudah dua kali, di beberapa negara mengenal istilah kolektif punishment. Itu berarti bisa dihukum dua kali hukuman mati, berarti meski mendapatkan keringanan, tetap saja hukuman mati.

Tindakan aborsi dibolehkan di medis itu bila si buah hati sudah meninggal, atau karena sudah tak bisa hidup lagi dan membahayakan keselamatan mamanya. Jadi aborsi bukan atas keinginan ortunya, melainkan atas pertimbangan medis. Juga sebenarnya memberi pengetahuan tentang cara aborsi itu tidak diperbolehkan, sudah masuk ranah medis dan hukum, mohon tidak membantu orang untuk tahu aborsi, meski hanya dengan memberitahu sebuah jenis obat.

Untuk teman teman yang baru mengenal arti cinta, jangan mau dimanfaatkan hanya untuk sebuah cinta. Kehormatan itu harus digengam erat, jangan diberikan bila dia masih culun dan belum bisa bertanggung jawab. Bersikaplah terhormat, maka siapapun akan memperlakukanmu dengan terhormat.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
logo
Copyright © 2013. detipso - All Rights Reserved | Template Created by Infotipso Proudly powered by Blogger